pelayanan cantikProsedur adalah tata tertib mengenai cara – cara yang harus dipenuhi dalam melaksanakan atau mendapatkan sesuatu.

Prosedur pelayanan kesehatan adalah suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh oleh penderita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan

Prosedur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap pada rumah sakit pemerintah adalah :

  1. Dilakukan di Rumah Sakit Pemberi pelayanan Kesehatan (PPK) PT Askes
  2. Merupakan kelanjutan Rawat jalan tingkat lanjutan, atau pelayanan emergensi
  3. Peserta harus menunjukkan Kartu Askes yang berlaku dan menyerahkan foto copynya
  4. Kelas perawatan sesuai hak peserta
  5. Bila di rawat di kelas tinggi, selisih biaya pelayanan ditanggung peserta
  6. Pelayanan selanjutnya bila di Rujuk ke RS lain diperlukan surat rujukan ekstern yang dilegalisasi oleh tim pengendali rumah sakit yang merujuk.
  7. Apabila perawatan selesai kembali ke puskesmas dengan surat rujuk balik.

Prosedur untuk mendapatkan ketersediaan obat pada Apotik Askes adalah:

  1. Pada pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), obat diperoleh langsung di puskesmas tersebut.
  2. Pada pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) obat diambil pada apotik yang ditunjuk sebagai PPK PT Askes.
  3. Pada pelayanan Rawat Inap selain obat dapat diambil di apotik tersebut dapat pula diperoleh langsung di Rumah Sakit yang bersangkutan.
  4. Pada setiap pengambilan obat, harus menunjukkan kartu Askes yang berlaku.

Setiap peserta yang memerlukan pelayanan medik pertama-tama harus menggunakan puskesmas, Pustu, Puskel, polik umum rumah sakit kelas D atau fasilitas kesehatan lainnya yang setingkat. Bila perlu oleh dokter atau pelaksana pelayanan medik maka penderita dapat dirujuk untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan lanjutan atau rawat inap tingkat I dengan surat rujukan kepada unit yang ditunjuk. Pelayanan rawat inap meliputi perawatan, visite dokter umum/spesialis, penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, dan lain-lain), tindakan medik, bahan/alat kesehatan habis pakai serta obat.

Dalam jangka waktu 3 x 24 jam keluarga pasien harus mengurus surat jaminan perawatan kekantor PT. Askes setempat atau tim pengendali rumah sakit dengan menunjukkan surat keterangan rawat inap di rumah sakit

Related posts:

  1. Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri PT. (PERSERO) Asuransi Kesehatan Indonesia merupakan suatu Badan Usaha Milik...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.