CB107951PT. (PERSERO) Asuransi Kesehatan Indonesia merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara teknis berada di bahwa Departemen Kesehatan RI yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pemeliharaan kesehatan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.

  1. Maksud dan Tujuan

Menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil. Penerima Pensiun, Perintis kemerdekaan dan Veteran beserta keluarganya serta pihak lain yang ikut dalam program pemeliharaan kesehatan tersebut.

  1. Peraturan-peraturan yang menjadi dasar pelayanan kesehatan peserta Askes.
    1. UU No.8/1947 tentang Pokok-Pokok kepegawaian
    2. UU No.2/1992 tentang Perasuransian
    3. UU No.23/1992 tentang Kesehatan
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1991 tentang pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya.
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 1992 tentang Pengalihan bentuk perum Husada Bhakti menjadi Perusahan Persero.
    6. Keputusan Menteri Kesehatan R.I tentang tarif dan tatalaksana pelayanan kesehatan di rumah sakit umum Vertikal bagi peserta Askes dan anggota keluarganya No. 581/Menkes/SK/X/1993 dan No. 508/Menkes/SK/V/1996.
    7. Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri R.I tentang tarif dan tatalaksana pelaksanaan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah bagi peserta Askes dan anggota keluarganya No. 1203/Menkes/SKB/VI/1996 dan 97A Tahun 1996.
  2. Organisasi dan Tatalaksana
    1. Ditingkat Pusat PT.(Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dipimpin oleh Direksi yang berkedudukan di Jakarta.
    2. Ditingkat propinsi dibentuk Kantor cabang PT.(Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia yang dipimpin oleh Kantor-kantor Cabang dan berkedudukan di Ibukota propinsi.

c.Ditingkat kotamadya / kabupaten dibentuk Kantor Perwakilan Cabang yang dipimpin oleh Kepala Kantor perwakilan Cabang dan berkedudukan di ibukota kotamadya/kabupaten di sekitarnya. Bagi kotamadya/kabupaten yang bukan merupakan tempat kedudukan kantor perwakilan cabang, ditempatkan Pembantu Perwakilan Cabang (PPC).

Di samping Direksi, ditingkat pusat dibentuk Dewan Komisaris PT.(persero) Asuransi Kesehatan Indonesia.

No related posts.

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.